PIKIRAN RAKYAT – Yandri Susanto didesak mundur dari Menteri Desa karena diduga telah cawe-cawe dan menyalahgunakan kekuasaan serta jabatannya pada Pilkada Serang, Provinsi Banten.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional atau PAN Saleh Partaonan Daulay beranggapan sebagai hak prerogative presiden.
“Jadi tidak campur bahu dengan masalah ini. Apa itu hak prerogative presiden? Presiden memiliki kewenangan untuk lakukan evaluasi terhadap seluruh para anggota kabinetnya,” ujar Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.
“Bukan hanya saudara Yandri Susanto tapi seluruh anggota kabinet yang sekarang sedang bekerja di kabinetnya Pak Prabowo,” lanjutnya.
Saleh mengatakan, sejauh ini partai menilai kinerjanya Yandri baik. Menghabiskan waktu untuk turun ke desa-desa.
“Jadi tidak mungkin kita mencampur adukan sesuatu yang menurut saya tidak berkorelasi sama sekali. Apalagi kan tuduhannya karena ikut intervensi dalam Pilkada serang. Kami menilai bahwa beliau tidak ikut intervensi itu,” ucapnya.
Merujuk putusan Mahkamah pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yandri terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan calon Bupati Serang yang tidak lain adalah istrinya sendiri, Ratu Rachma Zakiyah.
Dalam putusan itu, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pemenangan istrinya di pilkada Serang.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
