Mendag Lepas Ekspor 351 Ton Kratom, Nilainya Tembus Rp 17 Miliar

Mendag Lepas Ekspor 351 Ton Kratom, Nilainya Tembus Rp 17 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pelepasan ekspor kratom yang akan dikirim ke sejumlah negara, seperti Amerika Serikat (AS) dan negara di Eropa.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, jumlah kratom yang akan diekspor sebanyak 351 ton, yang nilainya mencapai US$ 1,053 juta atau setara Rp 17,4 miliar.

Mendag Budi Santoso yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan, ekspor kratom yang  pada Jumat (28/2/2025) hari ini dilakukan oleh PT Oneject Indonesia. Adapun ekspor produk kratom ini berbentuk bubuk.

“Kita melakukan pelepasan ekspor kratom dari PT Oneject Indonesia sebanyak 351 ton atau 13 kontainer dengan nilai US$ 1,053 juta,” ungkap Busan dalam acara pelepasan ekspor kratom di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).

Busan melanjutkan, ekspor kratom saat ini telah diatur. Busan mengungkapkan, sebelumnya kratom merupakan komoditas bebas ekspor, tetapi nilai tambahnya tidak terlalu banyak.

Hal ini dikarenakan, kratom yang diekspor kala itu masih bahan mentah berupa daun, lembaran, yang tidak perlu disurvei ketika diekspor, sehingga setelah sampai di negara tujuan ekspor, kratom dapat di-reject alias ditolak dengan alasan yang beragam. Akhirnya yang rugi adalah petani kratom. Ditambah, sebelum ekspor ini diatur dan harganya sangat murah.

Sebagai informasi, pemerintah pada 2024 telah resmi mengatur tata niaga ekspor kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Dengan demikian, perubahan permendag tata niaga ekspor kratom telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum.

“Artinya ini bagian dari proses hilirisasi. Karena harapan kita kan tidak hanya serbuk saja yang diekspor, kalau kita bisa proses hilirisasi di sini dan bisa diekspor yang mempunyai nilai tambah,” pungkas Busan dalam menanggapi ekspor kratom.