Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi laporan maraknya kegiatan jual beli ilegal iPhone 16 di marketplace atau e-commerce. Padahal pemerintah telah melarang smartphone seri terbaru keluaran Apple itu masuk ke Indonesia.

Merespons ini, Budi menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengawasi hal tersebut.

“Ya coba nanti kita koordinasikan ya, bagaimana pengawasan kita,” ujar Budi, seusai acara “High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT)”, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Sebagai informasi, sejak Apple merilis iPhone 16 series pada 20 September 2024 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyatakan tidak memperkenankan produk tersebut diperjualbelikan di Indonesia.

Alasannya yakni karena Apple belum memenuhi komitmen investasi sesuai perjanjian yang telah dilakukan dengan pemerintah. Selain itu, Apple juga belum memenuhi syarat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebesar 40%.

Sebelumnya, Kemenperin juga menyampaikan bahwa apabila Apple tidak bisa memenuhi komitmen tersebut, maka produk smartphone terbaru mereka dilarang diperjualbelikan di Indonesia.

Apabila ada oknum yang kedapatan melakukan aktivitas perdagangan Apple 16 dapat dipastikan barang tersebut ilegal. Konsekuensinya, pemerintahan akan menonaktifkan atau memblokir IMEI smartphone tersebut.