Solo, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menampik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Menurutnya, keberadaan Permendag tersebut justru melindungi industri tekstil di Indonesia.
“Permendag Nomor 8 itu berlakunya tanggal berapa? 17 Mei (2024) kok masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di PT Mulya Abadi Indocarpentry di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).
Budi menegaskan Permendag Nomor 8 tak mengganggu jalannya produksi maupun penjualan PT Sritex. Aturan tersebut merupakan pelindung industri.
“Lah kan memang enggak mengganggu. Tahu enggak tekstil yang diatur dalam Permendag Nomor 8 itu apa. Justru Permendag 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil,” ungkapnya.
Sebagai informasi, peraturan tersebut sejatinya diluncurkan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan yang menjadi penghambat arus barang impor ke dalam negeri. Namun, kini justru dianggap mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Syarat impor berdasarkan Permendag adalah harus memiliki rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian. “Impor tekstil itu harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian,” kata Budi.
Dia menambahkan, untuk pakaian jadi impor juga diatur berapa kuotanya. Selain itu, mengenai bea masuk anti-dumping untuk tekstil juga sudah diterapkan sejak lama.
“Kan perlindungan sudah banyak. Jadi Permendag Nomor 8 itu enggak ada gunanya. Mungkin mereka enggak tahu, justru kita dari awal menghindari permendag sebelumnya,” bebernya.
Mengenai Sritex, Budi mengaku sudah ada kementerian lain yang menangani.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah Prabowo akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.
Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan.