Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Regional 26 Maret 2025

Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Maret 2025

Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Editor
SERANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Banten sedang menggodok pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan itu akan diumumkan Pemprov Banten dalam waktu dekat.
Langkah ini mencontoh Pemprov Jawa Barat yang sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten
Andra Soni
secara terbuka mengakui bahwa rencana ini terinspirasi dari langkah Gubernur Jabar
Dedi Mulyadi
.
“Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (25/3/2025).
Andra menjelaskan bahwa kebijakan ini saat ini sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan segera mengumumkan kebijakan ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.
“Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” ujar Andra.
Lebih lanjut, Andra menekankan bahwa pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.
Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.
“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi,” kata Andra.
“Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” sambungnya.
Dalam percakapan tersebut, Andra menyatakan niatnya untuk mencontoh program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya rencana, kan bagus tuh kang (pemutihan pajak kendaraan). Pertama, selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita, selalu potensi,” ungkap Andra.
Andra juga menyampaikan keinginannya untuk berkoordinasi dengan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Dalam percakapan tersebut, Andra menyatakan niatnya untuk mencontoh program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya rencana, kan bagus tuh kang (pemutihan pajak kendaraan). Pertama, selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita, selalu potensi,” ungkap Andra.
Andra juga menyampaikan keinginannya untuk berkoordinasi dengan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Dedi menyambut baik keinginan tersebut dan berjanji akan memberikan nomor telepon Kepala Bapenda Jabar.
“Boleh, nanti saya kasih nomor orang Bapendanya,” kata Dedi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.
“Nah, oleh karannya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” kata Deden.
Deden juga menyampaikan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan gubernur yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.
“Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” ujarnya.
Deden mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar.
Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.
“Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandas Deden.
(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa