Mencari Biang Kerok Paparan Radioaktif Cesium 137 di Cikande Banten

Mencari Biang Kerok Paparan Radioaktif Cesium 137 di Cikande Banten

Liputan6.com, Banten – FDA atau BPOM-nya Amerika Serikat menyatakan bahwa udang beku asal Indonesia terpapar Cesium 137 atau CS 137. Meski dalam jumlah sedikit, namun jika itu berlangsung dalam jangka panjang, bisa menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius.

FDA kemudian melarang warga Amerika menjual kembali atau mengonsumsi udang asal Indonesia tersebut, serta menyuruh untuk memusnahkannya.

Kemudian, sejak 2 September 2025, secara bergelombang, kontainer udang beku asal Indonesia dikembalikan ke dalam negeri atau Return on Board (RoB) ke pabrik asalnya, PT Baharu Makmur Sejahtera (BMS).

Pemerintah Indonesia kemudian mencari tahu, sumber cemaran Cesium 137, sejumlah tambak udang diperiksa, namun tidak ada paparan tersebut.

Hingga ditemukan paparan tertinggi berada di PT Peter Metal Technology (PMT) yang kini sudah ditutup. Perusahaan tersebut membeli sejumlah besi tua atau scrap untuk dilebur kembali.

Leburan besi itu diduga dipakai untuk mengemas udang beku atau CS 137nya mengenai hasil laut Indonesia.

Semua itu masih didalami, karena cemaran radioaktif yang ditemukan di dalam udang beku, ukurannya sangat kecil, jauh dibawah ambang batas.

Besi tua asal luar negeri itu diduga tercemar atau mengandung Cesium 137, sehingga mencemari produk laut asal Indonesia. Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bersama Bareskrim Polri, terus mendalami sumber radioaktif. Apakah ada pelanggaran atau seperti apa.

“Hal ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari dua sisi, baik dari importasi skrap besi dan baja, maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium 137 dalam negeri yang harus terus kita benahi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di Polsek Cikande, Senin (13/10/2025).

Penelusuran hingga tuntas asal muasal cemaran Cesium 137 sangat penting dilakukan, agar tidak ada lagi kejadian serupa, bocornya zat radioaktif, karena bisa mengganggu kesehatan, serta merusak perekonomian nasional.