Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan segera menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang upah minimum pada 2025. Rencananya, regulasi tersebut akan diselesaikan, Rabu (4/12/2024).
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, targetnya insyaallah besok,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli mengatakan, sampai saat ini Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sedang melakukan harmonisasi kebijakan. Dengan adanya penyelerasan kebijakan maka kebijakan terkait penetapan upah minimum ini diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak mulai dari buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
“Hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Kita juga ada rapat dengan menko, dengan kementerian terkait terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5%. Angka ini menjadi titik tengah antara kemauan pengusaha yang sebesar 3% dan kemauan buruh yang dalam kisaran 8-10%.
Menurut Yassierli kebijakan upah minimum pada 2025 harus dilihat secara menyeluruh. Kebijakan upah minimum juga harus disinergikan dengan kebijakan strategis pemerintah lain agar bisa memberikan daya dorong maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami ada upaya terkait tentang peningkatan produktivitas dan seterusnya. Jadi, kita harus lihat sebagai satu kesatuan. Jangan dipisah UMP terus gara-gara naik 6%, ini faktornya terintegrasi,” tutur Yassierli.
Dalam penentuan upah minimum pada 2025, pemerintah mendengarkan masukan dari dewan pengupahan nasional (Depenas). Dari Depenas masukan terkait upah minimum dibahas dalam lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Saya melaporkan kondisinya ke presiden, dari diskusi kami di LKS tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangannya, dari Apindo dan hasil studi kami, maka kami mengusulkan itu kenaikannya 6%,” terang Yassierli.