Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan peningkatan angka 6,5% Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya ini merupakan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menjelaskan aturan penetapan UMP ini hanya berlaku pada tahun 2025. Penetapan UMP tahun ini juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan beberapa kajian, terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat infasi, dan trek kenaikan upah dalam 3 – 4 tahun terakhir. Setelah itu kajian itu juga sudah disampaikan kepada kalangan pengusaha.
“Atas dasar itu kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5%,” kata Yassierli, saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Namun Guru Besar ITB ini mengingatkan bahwa peningkatan UMP 6,5% ini hanya terjadi di tahun 2025. Pihaknya akan akan merumuskan kembali bersama pengusaha dan serikat pekerja terkait formulasi yang lebih jangka panjang.
“Ini akan membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan itu semua butuh waktu,” katanya.
Yassierli juga menegaskan pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo terkait asal perhitungan peningkatan UMP 2025 ini. Ia mengklaim respons dari pengusaha juga sudah memahami.
“Tadi malam kita sudah sampaikan, kita tunggu saja respon dari Apindo seperti apa, banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tapi tadi malam kami sampaikan oke, setelah penjelasan jadi enggak ada protes lagi,” kata Yassierli.
(dem/dem)