Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menaker Respons Putusan MK: Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Recommendation for You
Jakarta, CNBC Indonesia – Laut Merah kembali membara. Kelompok bersenjata Houthi di Yaman, kini mengancam akan…
Dilansir AFP, kebijakan ini diputuskan pemerintah karena kualitas udara di ibu kota India itu terus…
Foto Internasional Potret Badai di Tetangga RI, Bendungan Jebol-Kota Terancam Hilang News 2 jam yang…
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan perihal penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana…