Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha.

“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebelum adanya arahan dari Presiden RI, Kemenaker sudah melakukan kajian dan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dan lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) melalui proses meaningful participation.

“Pada hari ini Rabu 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Yassierli.

Rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (4/12).

Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Kemudian mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024