Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Cek Daftar UMP dan UMK di Jabodetabek Saat Ini

Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Cek Daftar UMP dan UMK di Jabodetabek Saat Ini

TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kenetanagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mundur dari jadwal awal.

Hal itu disampaikan Yassierli usai melaksanakan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Sudah pasti (penetapan UMP 2025 mundur). Ini tanggal berapa sekarang?” ujar Yassierli.

Ia juga membenarkan jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri.

Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden.

Menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.

Sementara, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.

Apabila mengikuti  jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.

Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah.

Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025.

Sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan.

“Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025,” tuturnya.

Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)

Sembari menanti keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP 2025, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali besaran upah di wilayah Jabodetabek saat ini.

Daftar UMP 2024 dan UMK 2024 di Jabodetabek

DKI Jakarta Rp 5.067.381
Kota Bogor Rp 4.813.988
Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
Kota Depok Rp 4.878.612
Kota Bekasi Rp 5.343.430
Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
Kabupaten Tangerang Rp 4.601.988
Kota Tangerang Rp 4.760.289,54

Sekedar informasi, UMP 2024 dan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya