Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menaker: Buruh Kerja di Hari Pemilihan Suara Berhak atas Upah Lembur

Menaker: Buruh Kerja di Hari Pemilihan Suara Berhak atas Upah Lembur

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut karyawan yang bekerja pada 14 Februari 2024, atau hari pencoblosan Pemilu 2024 berhak mendapatkan uang lembur.

Hak itu ia atur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam edaran yang diterbitkan Ida pada 26 Januari lalu tersebut, hak dapat uang lembur itu terdapat dalam poin ketiga.

“Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur,” kata Ida seperti dikutip dari edaran itu.

Selain hak uang lembur, Ida melalui edaran itu juga mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerja mereka untuk menggunakan hak pilih.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.

(agt/agt)