Menakar Pentingnya Infrastruktur Fiber Optik Demi Akses Internet Merata di Daerah

Menakar Pentingnya Infrastruktur Fiber Optik Demi Akses Internet Merata di Daerah

Liputan6.com, Jakarta – Penguatan infrastruktur telekomunikasi di daerah dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia menjadi sangat penting dan urgent dilakukan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Fariz Azhar Harahap, dalam diskusi bertajuk ‘Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No 7 Tahun 2024’, yang digelar di Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara.

Fariz Azhar, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa salah satu pilar utama dalam suksesnya transformasi digital adalah ketersediaan dan ketahanan infrastruktur jaringan telekomunikasi, terutama fiber optik. Ia menyampaikan bahwa infrastruktur yang andal dan terintegrasi menjadi dasar untuk menghadirkan layanan digital yang maju dan merata di seluruh Indonesia.

“Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang memastikan bahwa infrastruktur telekomunikasi dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor industri yang semakin bergantung pada sistem digital. Untuk itu, kita membutuhkan kerjasama aktif dari pemerintah pusat sampai kedaerah-daerah, masyarakat, dan pelaku industri untuk bersinkron dan memajukan transformasi digital,” ujar Fariz.

Fariz juga menyoroti pentingnya membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) untuk mendukung infrastruktur digital yang lebih luas dengan memperhatikan tata letak lingkungan serta juga faktor keamanan. Sarana ini memungkinkan penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan jalur yang sama, yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya perbaikan atas kerusakan yang mungkin terjadi.

Lebih lanjut, APJATEL telah berhasil mendorong pemerintah dalam hal terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memberikan penyesuaian tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa biaya sewa infrastruktur telekomunikasi lebih terjangkau, serta mewajibkan pembangunan SJUT untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.

Fariz berharap literasi sosialisasi dan pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Permendagri Nomor 7 tahun 2024 tersebut dapat disesuaikan di tingkat provinsi maupun daerah sehingga dapat dilakukan penyesuaian dan dilaksanakan sesegera mungkin oleh industri telekomunikasi yang pada akhirnya berdampak positif kepada seluruh masyarakat Indonesia.