Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, terutama di wilayah yang menopang sektor pangan dan energi agar distribusi lebih lancar, sekaligus menjaga ketahanan nasional.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
