Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Harianto/foc/am.
Membongkar pagar, melindungi nelayan
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Rabu, 29 Januari 2025 – 17:11 WIB
Elshinta.com – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas. Setelah beberapa bulan menjadi sorotan publik, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar.
Pembongkaran mulai dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL, melibatkan Pemda Banten, Polairud, KPLP, Bakamla, serta masyarakat nelayan sejak 22 Januari 2025 dan dijadualkan selesai dalam tempo 10 hingga 15 hari.
Hingga saat ini, tim sudah membongkar sekitar 15 km pagar di tengah kendala angin dan ombak.
Pembongkaran dilakukan dengan prioritas untuk membuka jalur nelayan melaut. Karena selama ini, nelayanlah yang paling menderita akibat keberadaan pagar laut tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan tim KKP sudah turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan di setiap desa yang terdampak untuk mendengarkan keluhan mereka.
“Hasil dari dialog ini akan menjadi dasar bagi kami untuk merancang program bantuan yang tepat secepatnya,” kata Doni.
Pembongkaran pagar laut misterius itu bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga terkait dengan stabilitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.
Pagar laut yang muncul tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab tersebut menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan laut.
Aktivitas nelayan terganggu karena pagar ini membatasi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan yang biasa mereka manfaatkan. Setidaknya, ada 3.888 masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan itu.
Nelayan bukan satu-satunya pihak yang akan dirugikan jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Banyak pihak di sektor kelautan juga akan direpotkan jika masalah dibiarkan berlarut-larut.
Bagi nelayan jelas, jika mereka sulit melaut, pendapatan dan kesejahteraan keluarga akan menurun. Tidak ada ikan, tidak ada uang.
Begitu pun, perekonomian daerah akan terkena imbasnya. Nelayan yang tidak dapat melaut akan mengurangi pasokan hasil laut yang penting bagi pasar lokal dan bahkan nasional. Ini juga berdampak pada rantai pasokan industri pengolahan hasil laut dan sektor-sektor terkait, seperti distribusi dan retail produk-produk perikanan.
Artinya, ketika nelayan terganggu, dampak ekonomi yang timbul tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga oleh seluruh ekosistem ekonomi yang terkait dengan sektor kelautan.
Di Desa Karang Serang, beberapa nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesulitan mereka saat berusaha melaut. Mereka kini harus berhati-hati, bahkan terpaksa menghindari bagian laut yang tertutup pagar bambu tersebut.
Mereka khawatir, jika sampai melanggar batas akan diminta ganti rugi oleh si pemilik pagar.
Perubahan rute berlayar ini membuat perjalanan mereka lebih jauh sehingga membutuhkan lebih banyak bahan bakar. Dampaknya, biaya operasional mereka meningkat. Dulu, untuk mencari ikan, mereka cukup mengisi bahan bakar kapal dengan 5 liter solar, namun kini mereka terpaksa mengisi hingga 7 liter.
Celakanya, kawasan di sekitar pagar tersebut tadinya adalah area yang biasanya banyak ikan, udang, kerang dan rajungan. Karena mereka tidak bisa beroperasi di sekitar pagar, akhirnya hasil tangkapan nelayan merosot.
Nelayan berharap agar masalah pagar bambu tersebut segera tertangani. Keinginan mereka tidaklah muluk. Mereka hanya ingin, laut yang menjadi nafas kehidupan mereka, bisa dikembalikan seperti semula.
Para nelayan berharap agar hak mereka dihormati, dan kehidupan mereka kembali seperti semula, tanpa ada hambatan yang menghalangi upaya mereka mencari nafkah.
Terkuak Agustus 2024
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan pagar laut itu 30,16 km terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Pagar meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Dinas setempat mendapatkan informasi pertama kali pada 14 Agustus 2024. Lalu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ditemukan aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.
Kemudian tepat 4-5 September 2024, dinas setempat bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kembali datang ke lokasi itu, bertemu dan berdiskusi.
Tim yang turun ke lapangan saat itu mendapatkan informasi bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu pula belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.
Tak sampai di situ, dinas setempat pada 18 September 2024, kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.
Inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PU, Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, ditemukan pagar laut bertambah menjadi 13,12 km hingga 30,16 km.
Negara hadir
Pada 9 Januari 2025, pagar bambu yang membentang luas disegel oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Plang merah bertuliskan larangan dipasang, menandakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin yang sah. Penyegelan itu juga disertai peringatan bahwa pembongkaran akan dilakukan dalam waktu singkat. Pemerintah memberikan tenggat waktu 20 hari untuk pihak yang bertanggung jawab segera membongkar pagar tersebut.
Namun hingga berakhirnya tenggat waktu tersebut, tidak ada pihak yang mengaku dan membongkar pagar tersebut. Hingga akhirnya pada 18 Januari 2025, proses pembongkaran dimulai atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat nelayan setempat bergerak bersama melakukan aksi pembongkaran.
Pada 22 Januari 2025, pembongkaran besar-besaran dilakukan dengan melibatkan sekitar 1.500 personel gabungan dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polairud, dan nelayan setempat. Kerja keras pun dimulai.
KKP menurunkan 11 armada meliputi kapal pengawas, URC, tugboat, RIB, serta sea rider bersama 460 personel. Selain KKP dan TNI AL, pembongkaran melibatkan Pemda Banten, Polairud, KPLP, Bakamla, serta masyarakat nelayan.
Pembongkaran dilakukan petugas gabungan dengan cara menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan. Bambu yang dibongkar lalu diangkut ke daratan.
Metode ini membuat bagian bawah pagar ikut tercabut sehingga tidak menyisakan batang bambu di dasar lautan. Estimasi proses pembongkaran hingga selesai memakan waktu maksimal 10 hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, meski anggaran pembongkaran pagar laut bersumber dari patungan antara berbagai pihak, namun pembongkaran terus dilakukan hingga seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km dibongkar.
Sinergi perwakilan negara hingga masyarakat nelayan dalam mencabut pagar-pagar bambu yang membelenggu akses nelayan itu, menjadi semangat kolektif untuk mengembalikan hak nelayan agar mereka bisa kembali mengarungi laut dalam menghidupi keluarga tercinta tanpa penghalang.
Dengan komitmen pemerintah yang kuat, diharapkan perekonomian nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia dapat terjaga, serta memastikan bahwa proyek pembangunan yang menguntungkan semua pihak dilakukan secara sah dan berkelanjutan.
Pembongkaran pagar laut Tangerang merupakan komitmen negara dalam melindungi hak nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Sumber : Antara