TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan, keberatan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahkan ia memelas kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mataram, untuk mengubah statusnya sebagai tahanan rumah.
“Mohon pak, biar saya di rumah, saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1/2025).
Agus menangis histeris saat tahu dirinya harus ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Sebagai ibu, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menenangkan Agus.
Ia pribadi juga khawatir dengan kondisi Agus seandainya ditahan di lapas.
Karena selama ini Agus bergantung kepadanya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Dia tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa khawatir Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.
“Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan, Kamis (9/1/2025).
Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas sembari menjalani proses hukum.
Dia juga memastikan ruang tahanan yang ditempati Agus layak untuk penyandang disabilitas.
Agus yakin tak bersalah
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung merasa tidak bersalah.
Ia yakin dan percaya bakal lolos dari dakwaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
“Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” kata Agus Buntung, Kamis (9/1/2025).
Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)
Sebelumnya, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri),” kata Syarif, Kamis (9/1/2025).
Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” kata Syarif.
Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.
Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.
Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.
Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sumber: Tribun Lombok