Melanggar Izin Tinggal, Pria Jerman 75 Tahun Dipulangkan Paksa dari Bali

Melanggar Izin Tinggal, Pria Jerman 75 Tahun Dipulangkan Paksa dari Bali

Liputan6.com, Singaraja Seorang pria lanjut usia berkebangsaan Jerman, berinisial HPB (75), dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama 72 hari. Selain itu, HPB juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Kantor Imigrasi Singaraja. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa pendeportasian dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Munich, Jerman,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/7/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan di wilayah Singaraja. Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja segera bertindak dan memeriksa HPB. Hasilnya, izin tinggal kunjungan HPB yang berlaku sejak 5 Desember 2024 hingga 1 April 2025 tidak diperpanjang, sehingga ia tinggal secara ilegal hingga 12 Juni 2025.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa HPB memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Hingga izin tinggalnya berakhir pada 1 April 2025, tidak melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya,” terang Hendra.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Hendra menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli rutin untuk memantau keberadaan WNA ilegal.