Mekanisme Bagi Hasil Beking Judol Komdigi: Alwin Kiemas ke Denden dan “Tiga Serangkai”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi),
Denden Imadudin
Soleh, mengungkapkan mekanisme bagi kue hasil praktik melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.
Pembagian hasil ini juga melibatkan tiga serangkai yang merupakan anak buah Denden saat ia menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, yaitu Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing.
Hal tersebut diungkapkan Denden saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Denden mengaku selalu menerima uang secara tunai dari terdakwa sekaligus Direktur PT Djelas Tandatangan,
Alwin Jabarti Kiemas
, dan seorang agen situs judol sekaligus terdakwa bernama Muchlis Nasution.
“Waktu itu mereka yang mendatangi saya, menawarkan. Kalau untuk saudara Alwin, kebetulan dari saudara Fakhri. Karena ternyata dengan saudara Fakhri sudah berjalan (praktik beking),” ungkap Denden di muka persidangan, Rabu (2/7/2025).
“Jadi waktu itu dikenalkan oleh saudara Fakhri, ‘ada yang mau bertemu’. Sehingga pas saya bicara dengan saudara Alwin, mereka menyampaikan bahwa sudah bermain dengan saudara Fakhri, Yudha, dan Yoga,” tambah dia.
Untuk pembagian hasil, Alwin menyerahkan langsung kepada Denden. Sementara itu, Fakhri, Yudha, dan Yoga menerima jatah mereka langsung dari Alwin karena mereka sudah lebih dulu saling mengenal.
Adapun nilai pembayaran yang disepakati adalah Rp 4 juta per bulan untuk setiap situs judol yang berhasil dilindungi dari pemblokiran. Dari jumlah tersebut, Denden menerima Rp 2 juta, dan sisanya dibagi
untuk tiga serangkai tersebut.
“Ya secara detailnya, jadi ketika sudah dilakukan penjagaan satu bulan, dalam arti tidak terblokir, itu yang dibayar. Tetapi kalau ternyata terblokir, itu tidak dibayar. Misalnya akhir bulan, ada hanya 100 yang bisa dijaga, maka yang dibayar hanya 100,” kata Denden.
Sementara itu, Denden mengungkapkan bahwa Alwin memang sudah memegang daftar situs judol yang ingin mereka lindungi.
Daftar tersebut biasanya dibagikan Alwin melalui tautan Google Sheet di dalam grup yang berisi Denden dan tiga serangkai.
“Sehingga pada saat dicek, misalnya mau diblokir, itu dilihat ada tidak di dalam
list
tersebut. Kalau ada di dalam
list
tersebut, ya dibersihkan. Atau kalau ternyata ini ada atensi pimpinan yang tidak bisa ditolak, maka itu akan tetap kita blokir,” ungkap dia.
Selama menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, Denden mengaku tidak pernah menerima perintah dari atasannya untuk membiarkan situs judol tetap aktif.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mekanisme Bagi Hasil Beking Judol Komdigi: Alwin Kiemas ke Denden dan “Tiga Serangkai" Megapolitan 3 Juli 2025
/data/photo/2025/07/03/6865f7141faec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)