Mediasi Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Disebut Belum Ada Kepastian Megapolitan 9 Agustus 2025

Mediasi Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Disebut Belum Ada Kepastian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

Mediasi Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Disebut Belum Ada Kepastian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan belum ada mediasi lanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa dalam kasus lahan Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Hingga saat ini kami belum menerima informasi rencana pertemuan kembali dari kedua belah pihak,” kata Nicolas saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, saat unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris Toton Cs beberapa waktu lalu, polisi sudah memfasilitasi mediasi awal.
Namun hingga kini belum ada perkembangan informasi terkait kelanjutan mediasi tersebut.
“Saat unras, Polrestro Jaksel sudah melakukan mediasi di antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Nicolas berharap kedua pihak dapat segera melanjutkan pertemuan atau menempuh langkah hukum yang sesuai.
“Diharapkan kedua belah pihak dapat segera melakukan pertemuan lanjutan atau mengambil langkah hukum berikutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa sengketa lahan berlangsung di kawasan Lapangan Golf Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Rabu (6/8/2025).
Unjuk rasa ini diklaim berjalan tertib tanpa adanya tindakan anarkis.
“Kalau pelaku unras, tidak ada anarkis. Unrasnya berjalan dan berakhir dengan baik,” kata Nicolas.
Rekaman video yang beredar menunjukkan kendaraan Brimob berdatangan ke lokasi dan petugas membentuk barikade.
Tak terjadi bentrokan, dan para pengunjuk rasa membubarkan diri sebelum sore hari.
“Aman terkendali. Masa sudah bubar dari jam 14.00 WIB. Kehadiran Brimob adalah bagian dari pelayanan dan pengamanan agar masyarakat merasa aman saat unjuk rasa berlangsung,” tutup Nicolas.
Perwakilan tim hukum ahli waris dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya, Nuno Magono menyebut, lahan dengan seluas 9,74 hektar telah disengketakan sejak 1958.
“Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari enam dekade, sejak tahun 1958,” kata Nuno kepada Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Menurut Nuno, lahan itu tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 6431 dan telah melalui proses hukum yang panjang.
Ia menyebut puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan nomor 55 PK/TUN/2003 tahun 2004.
“Meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris mengklaim bahwa PT Metropolitan Kentjana belum juga menunaikan kewajibannya,” ujar Nuno.
Pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai pengelola Golf Pondok Indah memberikan bantahan atas klaim ahli waris.
Wakil Presiden Direktur perusahaan, Jeffri Sandra Tanudjaja, menyatakan bahwa sengketa ini sudah selesai sejak lama.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanah tersebut resmi milik PT Metropolitan Kentjana Tbk,” kata Jeffri kepada
Kompas.com
, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah lahan dan menyebut klaim dari LPH GRIB Jaya tidak sesuai dengan putusan yang ada.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.