Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock, Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock, Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Dia menambahkan, pihak UGM juga menolak membuka atau menampilkan dokumen akademik milik Jokowi, baik secara daring maupun luring. Alasannya melindungi data pribadi dan administrasi kampus.

“UGM juga tidak berkenan memperlihatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pak Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan. Untuk efisiensi waktu, mediator akan segera mengembalikan perkara kepada majelis hakim agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irpan menyebut pihak tergugat kini tengah menyiapkan eksepsi sebagai langkah hukum berikutnya sebelum memasuki sidang pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo menyayangkan hasil mediasi yang berakhir buntu. Dia mengaku kecewa lantaran seluruh opsi damai yang diberikan mediator ditolak mentah-mentah oleh para tergugat.

“Jadi sidang hari ini, sidang mediasi hari ini hasilnya adalah deadlock. Kami tadi berupaya dan ditawarkan oleh beberapa osi dari mediator, mungkin dari beberapa cara tetapi semuanya ditola oleh tergugat, baik oleh tergugat I, II ataupun III. Kalau tergugat IV tidak hadir. Maka dari itu, kami simpulkan bahwa hari ini keterangan kami deadlock,” ucapnya.