Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Proses mediasi antara korban dugaan
malpraktik
, Rias (bukan nama sebenarnya), dengan Dr. Darwin, dokter yang diduga melakukan tindakan operasi bermasalah di Rumah Sakit Darjad Samarinda, gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, Senin (30/6/2025), berlangsung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie selama sekitar tiga jam.
Namun, pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak secara langsung itu justru diwarnai perdebatan dan tidak menemukan titik temu.
“Mediasi ini tidak berhasil. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai,” ujar dr. Andriansyah, Ketua IDI Samarinda.
Dalam sesi mediasi, kuasa hukum korban, Titus T. Pakalla, menyatakan bahwa Dr. Darwin membawa rekaman medis yang dinilai janggal dan tidak transparan, termasuk data hasil tes darah yang tidak sesuai dengan kronologi rawat inap.
“Bagaimana bisa ada hasil tes darah tertanggal 10 Oktober, sementara pasien baru dirawat tanggal 17? Bahkan pasien tidak pernah merasa diambil sampel darah,” ujar Titus.
Ia juga mengkritisi klaim infeksi kulit luar oleh dokter, sementara korban justru mengalami kebocoran bekas jahitan hingga mengeluarkan kotoran perut.
Selain itu, korban menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan operasi diduga disertai tekanan finansial, dengan ancaman tidak ditanggung BPJS jika menolak tindakan operasi.
“Pasien diancam harus bayar mandiri kalau tak mau dioperasi. Itu bentuk paksaan,” tegas Titus.
Rias secara terpisah menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang menurutnya berat sebelah dan tidak melibatkan dirinya dalam pemeriksaan bukti serta keterangan saksi.
“Saya tidak diikutkan dalam verifikasi bukti. Banyak saksi kami yang siap memberikan keterangan tapi tidak dipanggil,” keluh Rias.
Ia juga menyesalkan kurangnya empati dari dokter terlapor.
“Saya dua bulan tidak bisa makan, pakai pispot, tak bisa bergerak. Tapi dokter hanya bilang ‘ibu baik-baik saja kan’ — itu menyakitkan,” ungkapnya.
IDI Samarinda menyatakan perannya terbatas hanya sebagai mediator. Setelah mediasi gagal, IDI menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) untuk dilakukan pemeriksaan etis terhadap Dr. Darwin.
“Kami tidak bisa paksa mediasi jika salah satu pihak tidak ingin lanjut. Sekarang tinggal menunggu proses MKEK,” kata dr. Andriansyah.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan MKEK akan berjalan independen tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk dirinya sebagai ketua IDI cabang.
“Proses ini murni etik kedokteran, bukan urusan BPJS atau hal di luar kode etik,” tambahnya.
Kuasa hukum korban menyatakan akan menunggu hasil keputusan dari MKEK. Jika terbukti ada pelanggaran etika atau malpraktik, maka proses mediasi tidak akan dilanjutkan dan jalur hukum akan ditempuh.
“Kami punya cukup bukti, data, dan saksi. Jika MKEK tak menemukan pelanggaran, kami tetap siap lanjut ke jalur hukum,” ujar Titus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter Regional 30 Juni 2025
/data/photo/2025/06/30/68626cd5be9a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)