TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan segera mengevaluasi keberadaan perumahan dan permukiman di ibu kota Jawa Tengah.
Hal itu menyusul disahkannya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman oleh DPRD Kota Semarang, Jumat (27/12/2024).
Ita, sapaannya, mengatakan, tiga perda yang disahkan oleh DPRD Kota Semarang memang mendesak disahkan di penghujung tahun 2024 sesuai mandatori undang-undang. Perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan Perda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada Perda Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, pemerintah diminta menyiapkan pemukiman yang layak huni.
Dengan perda ini, Pemerintah Kota Semarang tentu akan melakukan evaluasi terhadap persoalan-persoalan yang kerap terjadi di bidang perumahan dan permukiman.
Menurutnya, masih banyak pihak pengembang perumahan yang belum mempersiapkan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) dalam mengembagkan kawasan permukiman. Pihaknya juga berharap kesadaran pengembang menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah.
“Kami selalu menyampaikan kepada teman-teman bagaimana mempersiapkan fasum fasos, diberikan (kepada pemerintah). Kalau sudah terjadi bencana baru cepat-cepat diserahkan,” sebut Ita.
Tak hanya itu, Ita juga menekankan pentingnya perizinan perumahan. Pasalnya, beberapa bencana di Kota Semarang menimpa kawasan perumahan. Dia menyebut, kejadian amblasnya Perumahan Permata Puri, Ngaliyan.
Selain itu, Kejadian melimpasnya air ke Perumahan Dahlia, Meteseh, Tembalang. Begitu pula kejadian banjir di wilayah Perumahan Dinar Indah, Meteseh Tembalang.
“Saya cek di tata ruang belum ada KRK (keterangan rencana kota),” sebutnya.
Adanya perda baru ini, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (perwal), dia berharap, penyediaan perumahan dan permukiman di Kota Semarang akan tertata lebih baik. Tentunya, perlu selektif dalam hal perizinan.
“Harus lebih teliti, seleksif, dalam perizinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ita menyampaikan, Pemerintah Kota Semarang juga akan segera melaksanakan Perda Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini juga merupakan mandatori dari undang-undang. Amanah UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, memuat mandatori anggaran lima persen dari APBD.
“Kota Semarang sudah dibuatkan oleh Bappenas BRT dedicated line. BRT jadi transportasi massal banyak dibutukan masyarakat. Lima persen APBD itu besar. Apalagi, nanti ada mandarpri lain, ada mandatori pengelolaan sampah,” bebernya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Semarang akan mengimplementasikan Perda Penyelenggaraan HAM. Pihaknya berkomitmen mengimplementasikan penegakan HAM .
“HAM banyak terjadi pelanggaran kecil-kecil. Kami harap setelah ada perda bisa meminimalisir pelanggaran,” ucapnya. (eyf)