Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mbah Jubaedah Minta Tolong Presiden Tanah Warisan Terancam Dieksekusi, Leter C Diubah: Saya Beli

Mbah Jubaedah Minta Tolong Presiden Tanah Warisan Terancam Dieksekusi, Leter C Diubah: Saya Beli

TRIBUNJATIM.COM – Video seorang nenek minta tolong ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Presiden Prabowo, viral di TikTok sejak Jumat (7/3/2025).

Video yang diunggah akun TikTok @calonmenkeu memperlihatkan nenek tersebut mencurahkan permasalahannya.

Ia meminta agar Gubernur dan Presiden membantu masalah yang tengah dihadapinya.

Dalam unggahan tersebut, tertulis narasi yang menyebutkan bahwa tanah peninggalan sang nenek akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Padahal tanah tersebut merupakan peninggalan dari suaminya.

“Kepada Pak Presiden dan Gubernur, tolong saya warga Bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa diubah,” ungkap nenek dalam video.

Kemudian, video tersebut dilanjutkan oleh seorang perempuan yang mengaku lahan milik keluarganya juga akan dieksekusi oleh PN Bale Bandung.

Dalam narasinya, disebutkan keluarganya menjadi korban praktik mafia tanah dengan manipulasi data di tingkat desa.

Akibatnya, meski memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah, kepemilikannya dirampas lewat surat eksekusi.

Belakangan diketahui, nenek tersebut bernama Jubaedah (80) dan Ayu Septia Ningrum.

Keduanya merupakan warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ayu mengatakan, tanah yang akan dieksekusi tersebut berada di RT 01 dan 05, RW 05, Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen.

Dia mengaku, keluarganya telah tinggal di tanah tersebut sejak lama.

“Udah lama, Ayah saya Mochammad Ridjekan (58) itu beli dari Apud Kurdi (alm), suami nenek Jubaedah. Jadi ada dua bidang milik keluarga Ayu, kedua bidang itu luasnya 20 tumbak,” kata Ayu saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (12/3/2025).

Nenek Jubaedah dan Ayu Septia Ningrum, warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang meminta tolong pada Gubernur Jawa Barat dan Presiden Prabowo terkait tanahnya yang akan dieksekusi PN Bale Bandung. (TikTok/calonmenkeu)

Tak hanya tanah milik keluarga Ayu dan Jubaedah saja yang terdampak.

Pemegang AJB lainnya seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda, juga yang didiami para penyewa, harus dikosongkan.

Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, nomor 2129/PAN.W11.U.10/HK2.4/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, tentang pemberitahuan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan lahan, lahan itu akan dieksekusi pada 8 April 2025, sepekan seusai Lebaran.

Ayu menjelaskan, awalnya (alm) Apud Kurdi dan Jubaedah memiliki tanah hasil membeli di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan data, kata dia, tanah tersebut dahulu merupakan tanah kering.

Keduanya sepakat untuk menyewakan tanah miliknya hingga lambat laun tanah yang disewakan terbeli oleh perorangan.

“Termasuk tanah yang disewa oleh pihak SDIT Bina Muda juga terbeli,” jelasnya.

Persoalan pun muncul pada tahun 2009.

Ayu mengatakan, tiba-tiba ada gugatan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris Ny Oce bin Mansur yang dilayangkan kepada ahli waris Apud Kurdi.

Pihak ahli waris Ny Oce bin Mansur mengeklaim bahwa tanah yang dikuasai pihak Apud Kurdi adalah hak mereka.

Gugatan tercatat dalam perkara bernomor 159/PDT.G/2009/PN.BB yang pada putusannya di tahun 2010, ditolak.

Kemudian pada tahun 2011, pihak Ny Oce bin Mansur kembali menggugat pihak Apud Kurdi lewat gugatan bernomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB.

“Kalau yang 2011, semuanya juga digugat seperti Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda sebagai pengelola SDIT Bina Muda, pemilik AJB dan para penyewa lahan di lahan yang disengketakan, juga menjadi turut tergugat,” kata dia.

Sejak gugatan itu hingga tahun 2023, proses hukum terus berlangsung.

Ayu mengatakan, baik pihaknya maupun pihak ahli waris saling gugat.

Puncaknya pada Selasa, 18 Oktober 2022, PN Bale Bandung sempat akan melakukan eksekusi dan mendapat penolakan keras dari warga.

“Waktu yang 2022, eksekusi pun dilakukan ketika siswa SDIT Bina Muda masih masuk dan ada kegiatan belajar,” tutur dia.

Hingga saat ini, keduanya masih menempuh jalur hukum.

Bahkan pihak warga melayangkan upaya peninjauan kembali (PK).

PK dimohonkan pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA) bernomor 312/PK/Pdt/2023 yang amar putusannya ditolak.

Ayu dan yang lainnya menduga, sengketa lahan tersebut terjadi akibat adanya dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa.

Menurutnya, data tanah berupa Leter C diduga diubah, hingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.

“Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu. Ini aneh kok bisa kejadian?” terangnya.

Dugaan itu, kata Ayu, dibuktikan dengan perubahan data Leter C di tingkat Desa Tenjolaya sebelum dimekarkan, dengan setelah dimekarkan.

Dulu, Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka cukup luas.

Menurut data yang terhimpun pihak Ayu, pada tahun 1901, wilayah tersebut sudah berbentuk desa yang dipimpin lurah bernama Moehammad Sanoesi.

Diketahui, Desa Tenjolaya kemudian dimekarkan pada 23 September 1982 menjadi dua, yakni Desa Tenjolaya dan Desa Panenjoan.

Namun, jika umumnya desa baru punya kantor pemerintahan desa yang baru, dalam hal ini Kantor Desa Tenjolaya, berpindah dari semula (tahun 1950-an) di kawasan Kebon Kalapa, ke Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen.

Dalam data sebelum pemekaran, tanah pada persil 112 c yang dimiliki Ny Oce bin Mansur adalah 130 desiare (1.300 meter persegi).

Tulisan mengenai persil ini juga bertinta merah.

Namun pada salinan data tanah setelah pemekaran, persil 112 c ini bertambah luas menjadi 920 desiare (9.200 meter persegi), atau dalam hal ini ada ‘perluasan’ 720 desiare.

Saat ini Ayu dan puluhan warga, termasuk SDIT Bina Muda, resah dengan adanya keputusan eksekusi lahan dari PN Bale Bandung yang akan berlangsung seusai Lebaran Idulfitri 2025 ini.

“Sebab, meski tergugat adalah pihak ahli waris Apud Kurdi, mereka juga terancam minggat dari lahan yang sudah ditempati sejak lama,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, pihak Pemerintah Kecamatan Cicalengka telah melayangkan surat undangan kepada para pemilik AJB untuk berdialog.

“Intinya, dialog dengan kecamatan juga itu mah desakan pemerintah untuk merelakan tanah kita diekseskusi,” ungkap dia.

Menurut Ayu, AJB merupakan produk hukum yang legal dalam jual beli tanah yang diketahui oleh camat.

Tetapi di kemudian hari, AJB itu hangus begitu saja setelah ada putusan pengadilan dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa.

“Secara langsung diusir memang tidak, tapi jelas-jelas tidak ada tindakan dari pemerintah yang mungkin membuat kita harus bertahan.”

“Malah pemerintah yang seolah-olah memfasilitasi pengusuran itu, karena berbicara (kami) sudah kalah dan mungkin sulit untuk PK (peninjauan kembali),” beber dia.

Ayu yang kini bertindak mewakili ayahnya dalam upaya mempertahankan tanah, sebab ayahnya jatuh sakit telah tiga tahun lamanya.

Ia berharap agar pemerintah hadir dalam persoalan yang tengah dihadapi warga Desa Tenjolaya.

“Harapan kami, pemerintah dapat mengatasi kasus seperti ini, bahwa sedang terjadi kasus seperti ini di masyarakat, khususnya di Tenjolaya.”

“Dan berharap (Gubernur Jabar) bisa menanggapi dengan cepat dan cermat, agar tidak terpuruk, karena kasus ini terjadi begitu lama,” tutup Ayu.

Sementara itu, hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PN Bale Bandung.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Merangkum Semua Peristiwa