Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (18/7/2025).
Melalui akun X @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut di lima titik wilayah Jakarta:
Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bila masa berlaku sudah lewat, pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Megapolitan 18 Juli 2025
/data/photo/2025/02/10/67a9b3e0e2cf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)