PIKIRAN RAKYAT – Menjadi mitra driver Gojek bisa menjadi opsi yang menarik bagi banyak orang. Selain memiliki fleksibilitas dalam mengatur jadwal kerja, bergabung sebagai driver Gojek juga dapat memberikan pendapatan yang cukup.
Akan tetapi, apa saja persyaratan dan langkah-langkah untuk mendaftar sebagai driver Gojek? Apakah prosesnya gratis? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Warga negara Indonesia Umur minimum 18 tahun dan maksimum 65 tahun pada saat pendaftaran e-KTP Asli SIM C/D Asli (dalam masa berlaku) STNK dan SKPD Asli (pajak 5 tahunan dalam masa berlaku) SKCK Asli / Legalisir Rekening bank Batas maksimal umur kendaraan 8 tahun (dihitung dari tahun pendaftaran) Maksimal CC tidak boleh lebih dari sama dengan 250 cc Kendaraan 4 Tak Bukan kendaraan motor tipe Trail, Sport, atau Touring. Cara Daftar Download aplikasi ‘Gojek Driver’ Jika sudah ter-install, klik ‘Daftar jadi mitra’ Input nomor HP dan klik check box Input kode OTP yang dikirim via WA/SMS Pilih jenis kendaraan Isi formulir identitas diri Akun GoPay akan diperbaharui ke GoPay Plus, klik ‘Boleh, silakan’ Klik ‘Hubungkan ke ‘GoPay Plus’ Unggah e-KTP Unggah foto wajah Unggah dokumen yang diperlukan Data yang dikirim akan melalui proses verifikasi. Pada menu ‘Daftar Jadi Mitra’, klik tombol ‘Perbarui’ untuk mengecek status pendaftaran. Biaya
Apakah ada biaya untuk mendaftar sebagai mitra driver Gojek? Tidak ada. Pendaftaran ini sepenuhnya gratis, tanpa biaya apa pun. Jika menemukan adanya pungutan yang tidak sah, Sobat PR bisa melaporkannya.
Pastikan untuk mengikuti semua langkah di atas dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dan diunggah dengan jelas. Proses rekrutmen Mitra Gojek baru disesuaikan dengan kebutuhan di setiap wilayah dan dapat dibuka atau ditutup sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pendaftaran yang dilakukan calon mitra secara online melalui Aplikasi Gojek Driver akan diproses lebih lanjut jika terdapat kebutuhan untuk menambah jumlah driver di wilayah tempat calon mitra mendaftar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News