Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menerapkan ketentuan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Bagi warga yang belum ikut BPJS Kesehatan, apa yang harus dilakukan?
Polri menerapkan aturan ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No. 2 Tahun 2023.
Salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Namun masyarakat tidak perlu khawatir sebab aturan ini masih dalam tahap uji coba.
Menurut aturan itu salah satu syarat penerbitan SIM adalah ‘melampirkan tanda bukti kepesertaanaktif dalam program JKN.
JKN merupakan program layanan kesehatan yang disediakan BPJS dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.
Cara bikin BPJS Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan resminya, Jumat (1/11) menjelaskan pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM namun didorong untuk mendaftar.
Bila Anda belum punya BPJS Kesehatan,petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata David.
Menurut polisi, BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SIM akan resmi berlaku pada Desember 2024 secara nasional.
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]