Mata Elang yang Tewas di Kalibata Disebut Memiliki Surat Tugas Saat Tarik Motor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (Petir), Alex Emanuel Kadju, memastikan dua anggota organisasinya yang tewas dikeroyok saat menarik sepeda motor diduga menunggak di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, memiliki legalitas resmi sebagai debt collector (DC).
“Iya, kurang lebih seperti itu (penagih profesional), mereka legalitasnya jelas dari perusahaan leasing,” ujar Alex saat ditemui di Mess Cendrawasih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025) malam.
Menurut Alex, korban sempat memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan leasing. Sepeda motor yang hendak ditarik diduga menunggak selama empat bulan.
“Dengan nada sopan dia bilang, ‘Maaf Bang, ini unit bermasalah Bang, nunggak empat bulan.’ Dijawab oleh pemilik motor bahwa ‘Unit motor ini bukan punya saya, punya ibu saya,’ katanya. ‘Oh ya sudah kalau begitu, ini kami dari BAF,’ dia memperkenalkan diri dengan ID card dan mereka punya SK, mereka punya surat lengkaplah surat tugas,” jelas Alex.
Korban menjalani pekerjaan
debt collector
sebagai pekerjaan sampingan. Salah satu korban, NAT (32), bekerja utama sebagai penjaga POM bensin dan mengambil pekerjaan ini untuk menghidupi keluarga.
Alex menyatakan pihaknya tengah menyiapkan tindak lanjut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Ini yang kami pikirkan juga, ini kondisi, keberlanjutan untuk anak-anak korban ini, siapa yang tanggung jawab? Jadi pertanyaan kami,” kata dia.
Korban sempat ditemani dua rekan lain yang juga sebagai debt collector. Mereka mengikuti sepeda motor hingga TKP, namun NAT dan MET (41) tetap berada di lokasi saat kejadian.
Seorang wanita sempat menegur korban agar tidak menarik motor di pinggir jalan. Kemudian datang dua orang berpenutup wajah yang meminta wanita itu pergi.
Setelah wanita pergi, kedua korban diajak masuk ke tenda pedagang kaki lima (PKL). Kunci sepeda motor mereka dicabut salah satu tersangka, sementara rekan mereka kabur. Kedua korban akhirnya dikeroyok oleh enam tersangka hingga tewas.
“Karena di situ ada jeda, sekitar satu jam dari mereka dibawa masuk ke warung itu. Jadi kami pikir itu ada perencanaan,” ujar Alex, menyinggung dugaan
pembunuhan berencana
.
Alex bersama puluhan advokat kini mengumpulkan bukti untuk melaporkan para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kami siapkan semua. Kami buatkan grup advokat, paralegal dari Indonesia Timur kurang lebih hampir 50 orang untuk mengumpulkan itu, bahwa kami memang ada bukti-bukti untuk menyeret para pelaku ini ke Pasal 340,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka, yang ternyata merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, sekaligus mendapat sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar TKP, yang kini masih ditangani aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mata Elang yang Tewas di Kalibata Disebut Memiliki Surat Tugas Saat Tarik Motor Megapolitan 20 Desember 2025
/data/photo/2025/12/20/6946be696f545.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)