Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

Jakarta, Beritasatu.com – Kasus beras premium yang dioplos dari beras kualitas medium hingga rendah memang banyak ditemukan di pasaran. Kementerian Pertanian (Kementan) pun menyebut ada 212 merek yang diduga mengoplos beras.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, tindak pengoplosan beras dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran.

“Pada dasarnya konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi secara materil dan immateril (ke penjual beras, red). Ini termasuk dalam hak fundamental konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai,” ungkap Niti seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/7/2025).

Niti menyarankan perlunya penguatan sistem pengawasan dari hulu sampai hilir di setiap rantai pasok beras. Pengawasan juga perlu dilakukan secara pre-market, dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana dan laboratorium untuk melakukan quality control.

“Pengawasan ‘post market’ ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala,” tuturnya.

Ia mengatakan, peran konsumen juga sangat penting dalam memberantas praktik pengoplosan beras. Menurut dia, konsumen bisa berperan sebagai pengawas, mata, dan telinga dari praktik kecurangan di lapangan.

Dia pun mengimbau agar warga melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi tindak kecurangan, sebagai bentuk hadirnya masyarakat kritis dan tekanan publik yang kuat sehingga dilakukan penindakan oleh pemerintah.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen,” kata Niti.