Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam Regional 30 Oktober 2024

Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Oktober 2024

Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com –
Sepasang Warga Negara
China
ditangkap oleh petugas patroli Lanal
Bintan
, Kepulauan Riau, setelah kedapatan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Tekong kapal yang membawa mereka ke Batam mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 juta.
Danlanal Bintan, Kolonel Laut Eko Agus Susanto, menjelaskan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/10/2024) saat patroli melintas di perairan Karang Galang.
Di lokasi tersebut, petugas mendengar suara mesin boat berkecepatan tinggi.
“Dari situ petugas mencari sumber suara, karena suara mesinnya mencurigakan dan tidak seperti kapal nelayan biasanya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2024).
Petugas akhirnya menemukan sebuah boat pancung jenis slodang dengan mesin tempel Yamaha 40 PK.
Menyadari kehadiran petugas, tekong kapal segera mempercepat laju boat-nya, memicu aksi saling kejar. Tiga tembakan peringatan dikeluarkan petugas ke arah boat tersebut.
“Upaya ini berhasil, sehingga tekong akhirnya memperlambat mesinnya,” lanjut Eko.
Saat diperiksa, petugas menemukan empat orang di atas boat, termasuk tekong berinisial AN, pembantunya berinisial FN, serta dua WNA asal China, seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Tekong mengaku menjemput pasangan WNA tersebut dari pantai kawasan Renggit, Malaysia, untuk dibawa ke Batam.
Ia mengatakan mendapat perintah dari seseorang berinisial H yang berada di Batam dengan bayaran total Rp40 juta, di mana Rp10 juta sudah diterima.
“Saat ini, kedua WNA China telah diserahkan ke pihak Imigrasi, sementara dua WNI akan diproses hukum,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.