Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Massa Aksi Jogja Memanggil Menginap di DPRD DI Yogyakarta, Tunggu UU TNI Dibatalkan Yogyakarta 20 Maret 2025

Massa Aksi Jogja Memanggil Menginap di DPRD DI Yogyakarta, Tunggu UU TNI Dibatalkan
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        20 Maret 2025

Massa Aksi Jogja Memanggil Menginap di DPRD DI Yogyakarta, Tunggu UU TNI Dibatalkan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Massa Aliansi
Jogja Memanggil
pilih menginap di halaman DPRD DIY, hingga tuntutan
UU TNI
dibatalkan dikabulkan.
Pantauan Kompas.com hingga pukul 20.20 WIB, massa aksi massa aksi memilih bertahan di halaman DPRD DIY.
Mereka mendirikan satu tenda dome di bawah patung Jenderal Sudirman yang berada di halaman depan gedung DPRD DIY.
Selain mendirikan tenda, mereka mengisi kegiatan dengan membaca puisi serta mengundang pedagang kaki lima.
Nampak ada tiga pedagang yang diundang ke dalam halaman oleh massa aksi, ketiganya yaitu pedagang wedang ronde, sate ayam, dan minuman.
Salah satu massa aksi menyebut mereka mengundang pedagang sebagai wujud dari rakyat untuk rakyat.
Humas Aliansi Jogja Memanggil Marsinah mengatakan, mereka menginap di halaman gedung DPRD DIY sesuai dengan rencana awal.
“Sesuai dengan rencana dari awal, bahwa hari ini Revisi Undang-Undang TNI sudah disahkan, dan semua masukan yang sudah disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil, masyarakat itu kan memang diabaikan,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Dia menambahkan, rencana menginap di DPRD DIY sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Iya, rencananya kita akan menginap. Kemudian, kita sudah berkoordinasi belum tahu nanti menginapnya bisa sehari, bisa 2 hari, bisa 3 hari,” kata dia.
Aksi ini sebagai respon menolak pengesahan UU TNI lantaran dinilai mengabaikan masukan masyarakat.
“Satu persoalan partisipasi, kemudian soal prosedur yang memang tidak ditempuh sebagaimana dalam proses revisi, kemudian tiba-tiba masuk prolegnas dan sebagainya juga pada persoalan substansi,” kata dia.
Marsinah menjelaskan salah satu yang menjadi persoalan dalam UU TNI yang disahkan adalah perluasan kewenangan TNI.
“Dari situ kemudian sejak awal kita sudah mengambil keputusan bahwa jika revisi Undang-Undang TNI ini tetap disahkan, kita tetap akan melakukan protes sampai kemudian undang-undang ini dicabut,” beber Marsinah.
Menurut dia dengan disahkannya UU TNI ini tak sekedar dwi fungsi TNI tetapi sudah memasuki multiple fungsi TNI.
“Kita akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan eh revisi Undang-Undang,” ujarnya.
Marsinah menegaskan, aksi ini sebagai puncak dari kemarahan massa aksi yang tergabung dalam Jogja Memanggil.
Pihaknya menilai dwi fungsi ABRI ini sebagai potret presiden dan wakilnya menggunakan pendekatan militer.
“Semakin meneguhkan bahwa rezim hari ini betul-betul menggunakan pendekatan militeristik yang ini akan mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan seterusnya,” kata dia.
Di sisi lain Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pihaknya akan tetap bertahan selama massa aksi masih berada di gedung DPRD DIY.
“Kita akan tetap melakukan pengamanan selama mereka tidak anarkis kita mengamankan dengan soft,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa