Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masih Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan 3 Polisi, Kapendam: Butuh Alat Bukti Lain – Halaman all

Masih Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan 3 Polisi, Kapendam: Butuh Alat Bukti Lain – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Dua anggota TNI yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Eko Syah Putra SIregar menuturkan kedua prajurit tersebut ada di lokasi kejadian saat insiden penembakan terjadi.

Namun, hingga saat ini masih belum ada bukti kuat untuk menjerat keduanya dalam aksi penembakan tersebut.

“Oknum kita dua orang ini sudah diambil (keterangan) dan sudah diperiksa, statusnya saksi. Butuh alat bukti lain untuk mempertersangkakan, walaupun ada di TKP,” kata Eko saat ditemui di Palembang, Kamis (20/3/2025).

Meski masih saksi, namun kedua anggota bernama Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah ditahan di Denpom II/3 Lampung.

Selain itu, uji balistik juga tengah dilakukan untuk menentukan jenis peluru dan senjatayang digunakan dalam penembakan terhadpa tiga polisi tersebut.

“(Masih ditahan) sambil menunggu hasil uji balistik Mabes Polri,” ujar Kapendam, dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, senjata laras panjang juga ditemukan di lokasi sabung ayam.

“Denpom juga butuh tenaga ahli untuk memastikan senjata tersebut rakitan atau bukan,” ungkap Eko.

Mengutip TribunLampung.co.id, ada seorang saksi yang melihat peristiwa penembakan tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menuturkan, seorang saksi yang kini jadi tersangka berinisial Z mengaku bahwa ia melihat langsung anggota TNI menembak tiga polisi.

Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang lakukan penggerebekan juga melihat pelaku yang melakukan penembakan.

Z ini mengaku melihat anggota TNI bernama Peltu Lubis dan Komka Basarsyah membawa senpi laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

“Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang,” kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Ia menuturkan, jarak tembak antara pelaku dan korban berkisar antara enam hingga 13 meter.

“Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter,” kata Helmy. 

Diketahui, ada dua pidana dalam peristiwa ini.

Pertama yakni perjudian sabung ayam dan kedua adalah pembunuhan.

“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy.

Saksi Z sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam.

“Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP,”

“Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Saksi Lihat Oknum TNI Tembak Pakai Laras Panjang dalam Insiden 3 Polisi Gugur di Way Kanan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, Riyo Pratama)(Kompas.com, Aji Yk Putra)

Merangkum Semua Peristiwa