Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masih Ada Objek Pajak Lain yang Belum Dijalankan, Kenaikan PPN 12 Persen Dipertanyakan

Masih Ada Objek Pajak Lain yang Belum Dijalankan, Kenaikan PPN 12 Persen Dipertanyakan

Jakarta, Beritasatu.com – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mempertanyakan urgensi pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 dari saat ini 11 persen. 

Padahal, masih ada objek pajak lain yang belum dijalankan dari Undang-Undang (UU) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Objek pajak tersebut, di antaranya karbon, cukai pemanis, dan perdagangan melalui sistem elektronik.

“Pertanyaannya kenapa ini (kenaikan PPN 12 persen) menjadi prioritas kalau memang dalihnya menjalankan UU HPP. Sementara di UU itu juga sudah mengamanatkan pemerintah dengan segera mengenakan pajak tiga jenis tadi,” tutur Deputi Direktur CITA Ruben Hutabarat dalam “Investor Daily Talk” di IDTV, Senin (25/11/2024).

Menurut Ruben, jika pemerintah masih bersikeras untuk menaikkan tarif PPN 12 persen, akan timbul dugaan keberpihakan. Pasalnya, pajak karbon, cukai pemanis, dan perdagangan melalui sistem elektronik, menyasar subjek yang berbeda dibandingkan PPN yang membidik hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Pemerintah segera menaikkan PPN 12 persen pada Januari 2025. Adapun skema kenaikan PPN berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN berangsur naik sejak 2020 dari level 10 persen. Kemudian menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan akan kembali naik pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.