Masa Tanggap Darurat Banjir Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember

Masa Tanggap Darurat Banjir Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember

Padang, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana hidrometeorologi banjir bandang dan longsor hingga 22 Desember 2025. Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Sumbar Mahyeldi seusai menggelar rapat koordinasi di Kota Padang, Senin (8/12/2025).

“Setelah kita adakan rapat hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan masa tanggap darurat sampai dengan 22 Desember 2025,” ujar Mahyeldi.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat sejak 25 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan awal ini diambil menyusul hampir seluruh kabupaten dan kota di Ranah Minang terdampak banjir besar serta tanah longsor akibat cuaca ekstrem.