Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masa Tahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Lebaran di Penjara

Masa Tahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Lebaran di Penjara

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nikita dan Mail akan ditahan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025.

“Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Senin (24/3/2025).

Menurutnya, perpanjangan masa penahanan ini telah diatur dalam undang-undang, terutama selama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra belum dibawa ke persidangan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

Dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan merayakan Idulfitri atau Lebaran di tahanan. Nikita pun terpaksa meninggalkan anak-anaknya, termasuk Lolly lantaran harus mengikuti proses hukum.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Merangkum Semua Peristiwa