Masa Sewa Rusun Jakarta Akan Dibatasi, Penghuni Tak Bisa Menetap Selamanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berencana membatasi masa sewa hunian di rumah susun (rusun).
Kepala DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan, peraturan ini tengah dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
“Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan,” ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Nantinya,
masa sewa rusun
akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa.
Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
Setiap dua tahun, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan mengevaluasi kondisi sosial-ekonomi penyewa untuk menentukan kelayakan mereka melanjutkan sewa.
“Kalau pada evaluasi tahun ke-9 penyewa masih tergolong tidak mampu, maka tim terpadu akan melakukan pengecekan apakah masih layak tinggal di rusun atau tidak,” jelas Meli.
Lewat rancangan revisi pergub, penghuni terprogram dibolehkan mengalihkan sewa ke anak mereka, tetapi tarif yang berlaku berubah menjadi tarif umum.
Sementara, penghuni umum hanya dapat mengalihkan sewa kepada pasangan mereka (suami atau istri), tetapi tidak kepada anak.
Selama evaluasi berkala, jika penyewa diketahui memiliki aset ekonomi tertentu, seperti kendaraan pribadi, akan diminta keluar dari rusun.
“Dicek apakah dia punya mobil. Kalau punya mobil, udah nggak dikabulkan. Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya JakLingko sampai lima unit. Oh nggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar,” kata dia.
Saat ini, aturan tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu pengesahan. Namun, setelah Pergub baru diterbitkan, aturan batas waktu akan mulai berlaku untuk seluruh penghuni rusun di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Masa Sewa Rusun Jakarta Akan Dibatasi, Penghuni Tak Bisa Menetap Selamanya Megapolitan 6 Februari 2025
/data/photo/2019/12/19/5dfb8f4859ac9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)