Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masa Penahanan Pemeran Video Asusila “Enak Yank” Diperpanjang hingga 40 Hari

Masa Penahanan Pemeran Video Asusila “Enak Yank” Diperpanjang hingga 40 Hari

Jambi, Beritasatu.com – Masa penahanan dua tersangka pemeran video asusila “enak yank” yang sempat viral, berinisial KN dan MA, diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan ini berlaku mulai Selasa (29/10/2024) hingga 7 Desember 2024.

Pejabat Sementara (Ps) Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menjelaskan perpanjangan masa tahanan ini diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, pada Rabu (9/10/2024), KN dan MA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mapolda Jambi. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Menurut Reza, proses penahanan ini diberlakukan setelah tersangka hadir dalam pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 26 September 2024, kedua tersangka sempat tidak hadir. Namun, dalam pemanggilan kedua, KN dan MA akhirnya datang didampingi kuasa hukum dan disaksikan oleh keluarga masing-masing.

“Kami juga telah menyampaikan surat penangkapan dan penahanan kepada orang tua tersangka,” ungkapnya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.