Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025 atau setahun sejak 31 Desember 2024.
Keputusan itu tertuang dalam SK Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 yang dibacakan langsung Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK, Kamis (2/1).
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang,” kata Suhartoyo.
Pada kesempatan itu, tiga anggota MKMK sekaligus mengucap sumpah janji perpanjangan masa jabatannya. Mereka yakni, Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Ketua MKMK tetap dijabat oleh Dewa Palguna.
Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan perpanjangan masa tugas MKMK telah melalui diskusi panjang, bahkan sempat menuai penolakan dari anggota MKMK.
Namun, keputusan itu telah menemui titik temu karena telah menjadi kesepakatan para hakim konstitusi. Suhartoyo mengatakan pihaknya meyakini para anggota MKMK mampu melanjutkan tugasnya, terlebih MK kini segera menghadapi sidang sengketa pilkada.
“Diskusi agak panjang ketika kita akan memperpanjang para anggota MKMK, karena ada titik-titik temu yang harus diselesaikan, karena konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini,” kata Suhartoyo.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon kepada, mohon kerelaan hatinya untuk kembali bisa meluangkan waktunya dan merelakan jika Bapak-bapaknya memang masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugasnya yang mulia ini,” imbuhnya.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]