Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan

Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan

Seperti diketahui, sebelumnya, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Hingga pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba di Filipina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso akan pulang negaranya setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia. Hingga berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tutur Marcos Jr.

“Terima kasih, Indonesia. Kami tak sabar menyambut Mary Jane kembali ke rumah.” Pungkasnya.