Markas Ormas di Medan Sudah 3 Bulan Produksi Ekstasi Medan 28 Juli 2025

Markas Ormas di Medan Sudah 3 Bulan Produksi Ekstasi 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Juli 2025

Markas Ormas di Medan Sudah 3 Bulan Produksi Ekstasi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse
Narkoba
Polda Sumut mengungkap adanya markas organisasi masyarakat
AMPI
yang digunakan untuk memproduksi
narkoba
di Jalan Kantil, Kota
Medan
.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan,
home industry
narkoba itu dikelola oleh Siwa Sangker (38).
Adapun Siwa merupakan Ketua Sub Rayon AMPI Ranting Hamdan.
Saat memproduksi ekstasi, Siwa dibantu rekannya Munir dan Felix Aldiano.
Munir berperan mencari sabu sisa dan paket sabu sebagai bahan untuk membuat pil ekstasi.
Sementara itu, Felix turut membantu Siwa dalam proses pembuatan pil ekstasi.
Ketiga pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini melakukan transaksi jual beli di lokasi.
“Mereka sudah tiga bulan bersama-sama (memproduksi ekstasi). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Calvijn saat diwawancarai di lokasi pada Senin (28/7/2025).
“Keuntungannya per pil Rp 90 ribu. Kalau harga jual masih didalami. Untuk upah (Felix dan Siwa) Rp 3 ribu sekali produksi pil,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba menggerebek markas organisasi masyarakat AMPI di Jalan Kantil pada Jumat (25/7/2025) malam.
Dari situ, polisi menyita barang bukti sejumlah peralatan dan bahan untuk membuat narkoba jenis ekstasi.
Selain itu, ada pula 94 pil
ekstasi
yang ditemukan. Saat digerebek, polisi mengamankan Felix dan Munir.
Adapun Siwa sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di belakang lokasi.
Sabtu siang, mayat Siwa pun ditemukan mengapung oleh warga di pinggir sungai.
Calvijn menyampaikan, mayat Siwa tidak diotopsi karena adanya penolakan dari keluarga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.