Marisa Putri yang Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Mengemudi Dicabut

Marisa Putri yang Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Mengemudi Dicabut

Saat digiring ke sel tahanan pengadilan, Marisa tak berkomentar saat ditanya wartawan. Memakai baju putih, Marisa terus berlalu dikawal petugas Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kecelakaan yang melibatkan Marisa terjadi pada Sabtu dini hari. Dia baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan berkendara dalam keadaan mabuk alkohol serta narkoba.

Marisa berkendara melebihi kecepatan normal jalan raya dalam perkotaan. Tiba di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 05.45 WIB, Marisa menabrak korban yang memakai sepeda motor hingga terseret beberapa meter.

Pihak keluarga korban menyatakan lega atas vonis tersebut, meski rasa kehilangan tidak dapat tergantikan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.