Denpasar, CNN Indonesia —
Narapidana Margriet Christina Megawe (69) dalam kasus pembunuhan bocah bernama Angeline Megawe, meninggal dunia karena mengalami sakit ginjal kronis.
Narapidana Margriet selama ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan Margriet menghembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Jumat (6/12) pagi.
“Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah dua kali seminggu,” kata dia, saat dikonfirmasi Jumat (6/12).
Andiyani menyebutkan lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari dan mengalami sakit sudah sejak lama sekitar tahun 2023. Jenazah Margriet sudah diserahkan kepada keluarganya.
“(Sakitnya) sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024
dan sudah kami serahkan ke keluarganya, tadi pagi anaknya yang serah terima,” ujarnya.
Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum Margriet untuk proses pemakaman.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” ujarnya.
Sementara, dari keterangan dokter lapas dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyebutkan almarhum Margriet sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
“Cuci darah dua kali seminggu rutin dilaksanakan sejak Bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Margriet dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan Angeline, bocah berusia delapan tahun, di tahun 2016 lalu.
Dalam sidang yang di Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di PN Denpasar, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif,” kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga pada waktu itu.
(kdf/isn)
[Gambas:Video CNN]