Liputan6.com, Kaltim – Suasana dini hari di jalur menuju Tol Samboja-Balikpapan mendadak mencekam. Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat gabungan dari Polres Kukar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, dan Satuan Brimob, menghentikan laju tujuh truk bermuatan penuh batubara yang diduga diangkut secara ilegal dari dalam delineasi IKN, Minggu (29/9/2025) sekitar pukul 02.40 Wita.
Patroli yang dipimpin langsung jajaran Satgas tersebut menemukan bahwa seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan,” ujar Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, Jumat (3/10/2025).
Menurut Edgar, pengembangan di lapangan menunjukkan batubara tersebut berasal dari kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo. Di lokasi, tim menemukan bekas galian dengan stok batubara mencapai 2.000–3.000 ton, juga sejumlah titik pasir siap angkut.
“Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas ilegal,” imbuhnya.
Drama sempat terjadi saat rombongan pengawalan barang bukti dihentikan oleh seorang oknum yang mengaku memiliki kerja sama antarinstansi dan perusahaan. Oknum tersebut meminta agar truk dikembalikan ke lokasi tambang.
Namun, setelah dialog singkat, Satgas memastikan barang bukti tetap diamankan dan dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370380/original/010591300_1759547132-Truk_Batubara_Diamankan.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)