Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira angkat bicara mengenai fenomena tagar kabur aja dulu yang tengah menjangkiti generasi muda di Indonesia. Andreas menilai fenomena tersebut lahir lantaran maraknya imigran tenaga kerja asing yang menggerogoti kesempatan kerja bagi talenta-talenta terbaik Indonesia.
Andreas mengungkapkan fenomena imigran yang bekerja di Indonesia sudah terlampau banyak. Fenomena tersebut menambah permasalahan di tengah maraknya isu #KaburAjaDulu.
“Hari-hari ini kita viral di media sosial soal tagar kabur saja dulu, sekarang kita menghadapi tantangan baru yakni masuk saja dahulu,” jelas Andreas di kompleks parlemen Senayan, Senin (24/2/2025).
Andreas menilai, fenomena maraknya kedatangan imigran yang bekerja di Indonesia, justru mengakibatkan keluhan massal dari generasi muda yang mengalami kesulitan mencari kesempatan di dalam negeri.
“Ini kan menutup kesempatan kerja bagi generasi muda kita,” tegas Andreas.
Oleh karena itu, Andreas menilai tugas Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi garda terdepan untuk mengadang kedatangan imigran luar negeri yang datang dengan mudahnya mencari pekerjaan di Indonesia.
“Saya kira itu adalah menjadi tanggung jawab Imigrasi agar bisa menghadang mereka (imigran), sehingga orang-orang asing ini tidak begitu mudah datang menggunakan kesempatan visa turis, visa on arrival untuk bekerja di sini,” tegas Andreas.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mendukung tagar produktif di negeri sendiri sebagai bentuk dukungan bagi mereka yang tetap berkarya di Tanah Air.
Ia menegaskan pemerintah berupaya menarik kembali putra-putri terbaik bangsa yang berada di luar negeri agar kembali dan berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.
“Kita memanggil putra-putri terbaik Indonesia untuk membangun negeri ini. Kok malah mengajak untuk pergi,” ujar Nusron dalam acara media gathering di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025).
Meski mendukung #Produktifdinegerisendiri, Nusron menegaskan pemerintah tidak melarang warga negara yang ingin bekerja di luar negeri. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Kalau memang ada kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri, itu sah dan hak mereka. Negara memberikan kebebasan bagi warganya untuk mencari penghidupan yang layak,” jelas Nusron mengenai tagar kabur aja dulu.