Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi belakangan ini, membuat ribuan atau tepatnya sekitar 10.000 buruh siap menggelar aksi demonstrasi nasional di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, pada Minggu (1/6/2025) mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, aksi unjuk rasa bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat. Nantinya, massa akan melakukan long march menuju Patung Kuda dan berakhir di Istana Negara.
“Nantinya terdapat 103 bus massa yang sudah ter-update bakal mengikuti aksi, mulai dari kawasan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sementara untuk pekerja di kawasan Jabodetabek akan mengerahkan ribuan pengendara motor,” kata Ristadi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).
Aksi unjuk rasa ini menuntut pemerintah agar segera mengatasi gempuran barang ilegal yang semakin membanjiri pasar domestik yang berimbas terjadinya gelombang PHK di Tanah Air.
Ristadi mengungkapkan beberapa agenda tuntutan buruh dalam aksi itu seperti meminta pemerintah melakukan pencegahan meluasnya PHK dan melindungi industri padat karya juga aneka industri lainnya di luar negeri. Isu utama yang diangkat adalah berantas ilegal impor untuk mencegah semakin meluasnya PHK yang menyasar pekerja buruh Indonesia
Rencananya aksi dilakukan long march dari Gambir hingga titik akhir di depan Istana Merdeka. Adapun beberapa tuntutan yang diminta antara lain :
1.Berantas praktik ilegal impor dan hukum pelaku-pelakunya.
2. Perketat aturan impor untuk lindungi keberlangsungan industri dalam negeri, seperti segera revisi permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Prabowo dalam forum sarasehan ekonomi nasional.
3. Lakukan tindakan-tindakan antisipatif untuk mencegah terjadinya PHK semakin meluas dan lindungi korban PHK agar menerima haknya sesuai aturan yang berlaku serta bisa terserap kembali bekerja.
4. Secara umum wujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri sekaligus melindungi pekerja buruh yang masih bekerja dan mampu membuka lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia yang masih menganggur.
5. Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum/law enforcement.
Ristandi melihat realisasi PHK yang terjadi itu lebih dari data yang kini dirilis oleh beberapa pihak, dimana Kementerian Ketenagakerjaan menunjukan angka 26.455 kasus hingga Mei 2025. Sedangkan KSPN 61.351 kasus dan Apindo 73.992 kasus (Januari-Maret).
“Fakta dilapangan banyak perusahaan yang tidak mau melaporkan atau dipublikasi terjadi PHK di perusahaannya, dengan alasan untuk menjaga trust perbankan, buyer dan citra bisnisnya,” jelas dia.
“Dengan demikian kami berani simpulkan bahwa jumlah PHK riil di lapangan lebih besar dai data PHK yang sudah terpublikasi di atas,” pungkasnya.
