Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Satlantas Polres Kediri mengimbau bagi pengguna sepeda listrik, khususnya terkait penggunaan helm dan larangan berkendara di jalan raya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang meningkat seiring dengan maraknya penggunaan sepeda listrik di Kediri.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Jodi Indrawan melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri, Ipda Henry Dwi Setiawan, menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Menurut aturan tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti kompleks perumahan, permukiman, area perkantoran, atau tempat wisata yang memiliki jalur khusus.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum karena dapat membahayakan pengguna, pengendara lain, dan pejalan kaki. Hal ini untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Ipda Henry, Jumat (29/11/2024).
Ia menambahkan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam berpotensi memicu kecelakaan jika digunakan di jalan raya. Selain itu, suara kendaraan yang nyaris tidak terdengar membuat pengendara lain sulit menyadari keberadaannya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang keselamatan penggunaan sepeda listrik. Hal yang sama juga berlaku bagi ibu-ibu yang sering membawa sepeda listrik di jalan raya,” jelasnya.
Satlantas Polres Kediri saat melakukan sosialisasi terhadap penjual sepeda listrik di Pare, Jumat (29/11/2024). (tribunjatim.com/Isya Anshori)
Sebagai langkah antisipasi, selain melakukan patroli rutin kepada pengguna sepeda listrik untuk diberikan imbauan, pihaknya juga berkoordinasi dengan para penjual sepeda listrik di wilayah Kediri untuk memastikan konsumen memahami aturan penggunaan yang benar.
“Dengan koordinasi ini diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisasi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta edukasi demi menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Norma Agustina, seorang penjual sepeda listrik di Kecamatan Pare, mengaku siap mendukung upaya Satlantas Polres Kediri. Ia akan mengingatkan para pembeli untuk mematuhi aturan yang ada.
“Tadi saya diberi arahan untuk menyampaikan imbauan kepada pembeli agar menggunakan helm dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujar Norma.
