Marak Beras Oplosan, Pemerintah Hanya Akan Izinkan 2 Jenis Beras

Marak Beras Oplosan, Pemerintah Hanya Akan Izinkan 2 Jenis Beras

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana hanya mengizinkan dua jenis beras yang boleh diperjualbelikan di pasaran, menyusul maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan rencana ini muncul akibat banyaknya temuan dari Kementerian Pertanian hingga Satgas Pangan mengenai penyalahgunaan tata niaga beras yang tidak sesuai mutu.

“Beras nanti kita akan buat tidak lagi premium atau medium (klasifikasinya), beras ya beras saja. Ada beras dan satu lagi namanya yaitu beras khusus,” ujar Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025).

Menurut Zulhas, jenis pertama adalah beras umum, yakni produk dari petani lokal yang mendapat subsidi pemerintah, termasuk subsidi pupuk dan irigasi. Jenis kedua adalah beras khusus, yakni beras yang memiliki sertifikasi dari pemerintah seperti beras basmati, ketan, atau japonica.

“Beras khusus itu yang diberikan sertifikasi oleh pemerintah semisal basmati, beras ketan, atau japonica. Bukan premium atau medium karena berasnya itu-itu saja. Beras khusus ini berdasarkan jenisnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan harga yang mencolok antara beras premium dan medium saat ini sering kali hanya karena kemasan, bukan mutu isinya.

Sementara itu, Satgas Pangan menemukan modus pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha. Mereka memanfaatkan teknologi mesin modern hingga metode manual untuk mencampur beras dan mengatur kualitas pecahan sesuai keinginan pasar.

Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan teknologi modern memungkinkan pengaturan kualitas beras hanya dengan menekan tombol tertentu.

“Yang teknologinya modern itu memang by setting. Apabila beras ini saya bikin pecahan 15%, tinggal ditekan tombol angka 1 dan 5. Artinya niat jahatnya sudah terlihat di situ,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025).