TRIBUNJATIM.COM – Terkuak mantra khusus Agus Buntung atau IWAS saat perdaya korbannya untuk diduga melakukan pelecehan seksual.
Kasus Agus Buntung pun juga dinilai oleh pakar.
Pakar menyebut bahwa aksi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual itu sangat berbahaya.
Ia pun meminta aparat hukum tegas.
Diketahui, tiap harinya korban pelecehan yang dilakukan pria disabilitas berusia 21 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terus bertambah.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan dengan melihat korban yang lebih dari satu orang, dia menilai apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.
Ia bahkan menyebut Agus Buntung sebagai orang yang sangat berbahaya.
“Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).
“Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.
Diketahui, Agus kini berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan rumah.
Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.
“Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”
“Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.
Sementara itu, fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban.
“Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.
Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.
Jumlah Korban Agus Buntung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus Buntung.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dan kunjungan langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sudah turun dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk UPTD PPPA Provinsi NTB, Universitas Mataram, dan Polda NTB. Hasil klarifikasi menunjukkan terdapat 10 korban perempuan dewasa dan tiga anak yang menjadi sasaran pelaku,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Sebanyak enam korban dewasa telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB.
Para korban didampingi oleh berbagai lembaga, seperti Senyum Puan, PKBI, Satgas PPKS Universitas Mataram, LPA, Sakti Peksos, dan UPTD PPA.
Ratna menyampaikan pelaku yang masih berstatus mahasiswa di sebuah institut agama diduga menggunakan modus operandi yang sama terhadap seluruh korban.
Pelaku menginap bersama korban di homestay yang sama dan melancarkan aksinya di sekitar Taman Udayana. Pelaku juga diduga menggunakan “ilmu hipnotis” untuk memperdaya korban dan mengancam mereka.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi dari ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah,” tutur Ratna.
Penyidik Polda NTB telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri NTB untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan berencana melakukan pemeriksaan lie detector, rekonstruksi ulang, dan meminta keterangan saksi ahli.
“Dalam penanganan kasus ini, pendampingan psikologis dan hukum terus dilakukan oleh berbagai organisasi, termasuk PKBI, LPA, Satgas PPKS Universitas Mataram, dan Senyum Puan yang bekerja sama dengan UPTD PPPA Provinsi NTB,” pungkas Ratna.
Untuk memberikan dukungan kepada korban, Ratna menjelaskan pihaknya bersama UPTD PPA Provinsi NTB akan melakukan advokasi agar korban-korban lain berani melaporkan kejadian yang mereka alami.
Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis akan terus diberikan kepada para korban.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com