Mantan Sopir Curi Barang Berharga Majikannya, Korban Rugi Rp 200 Juta Bandung 29 April 2025

Mantan Sopir Curi Barang Berharga Majikannya, Korban Rugi Rp 200 Juta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 April 2025

Mantan Sopir Curi Barang Berharga Majikannya, Korban Rugi Rp 200 Juta
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Aksi
pencurian
sejumlah uang dan sepeda motor di sebuah rumah di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan
Cileunyi
, pada Jumat, (18/4/2025), terekam kamera CCTV.
Pencurian
tersebut dilakukan oleh Y (32) dibantu rekannya I (33).
Kapolsek Cileunyi, Kompil Rizal Adam, mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya pada pukul 04.30 WIB saat tempat kejadian perkara (TKP) tengah ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/4/2025).
Kedua pelaku mengetahui rumah korban kosong lantaran pelaku Y merupakan mantan sopir dari korban.
Kedua pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk tas bermerek, sepatu, serta satu unit sepeda motor milik korban.
Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai 200 juta rupiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku sempat berencana melarikan diri ke kawasan Kalimantan dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Cileunyi yang menangkap kedua pelaku di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian adalah karena keduanya terlilit
utang
.
“Informasinya karena punya utang, jadi keduanya nekat melakukan aksi pencurian,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.