TRIBUNNEWS.COM, BONE – Mantan Polwan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga penipuan Rp359.150.000.
Mantan Polwan tersebut dilaporkan oleh S Bin M (46) berasal dari Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Rabu (8/1/2024).
“S melaporkan NQ (29), seorang eks-Polwan asal Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf.
Modus pelaku adalah menawarkan kepada korban mengurus dan memastikan anak korban lulus menjadi Polisi Wanita (Polwan) di Polda Papua Barat pada tahun 2022.
Pelaku meminta uang sebesar Rp250.000.000 kepada korban dengan cara transfer dalam tiga kali pembayaran ke rekening berbeda.
Namun, anak korban tidak lulus, dan pelaku kembali menjanjikan kelulusan pada tahun berikutnya, sambil meminta uang tambahan sebesar Rp97.150.000 untuk biaya suntik peninggi badan.
Selain itu, pelaku meminta lagi uang sebesar Rp12.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta, dengan alasan untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri.
Namun, hingga kini, anak korban, MRN, tidak lulus menjadi Polwan, dan uang yang diserahkan korban sudah tidak ada.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 359.150.000 dan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kasus ini kepada Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Penulis: Wahdaniar