Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Mantan buruh PT Sritex dijanjikan kembali bekerja setelah Idil Fitri
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 26 Maret 2025 – 17:05 WIB
Elshinta.com – Mantan buruh eks PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijanjikan kembali bekerja setelah Idul Fitri mendatang. Para buruh sebagian besar sudah menandatangani kontrak kerja dengan pemilik perusahaan baru. Bahkan, sebangian dari divisi garmen sudah dipekerjakan kembali tetapi disalurkan ke pabrik di luar kabupaten.
Salah satu eks buruh, Nanik mengatakan, mantan buruh yang diminta tanda tangan kontrak dan dijanjikan bekerja kembali ada disejumlah divisi yaitu spinning, weaving dan finishing. Sementara bagian garmen sudah tandatangan kontrak dan bekerja lebih dahulu di pabrik luar daerah.
“Mantan karyawan garmen sudah kerja lagi, malah lebih dulu. Divisi lain nunggu habis Idul Fitri nanti,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (24/3).
Menurutnya, tiga bagian yang menandatangani kontrak berikutnya akan tetap menempati pabrik yang sama yakni di Sritex Sukoharjo. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui menejemen yang bakal menjadi bos baru nanti. Mantan pekerja hanya diminta tanda tangan kontrak kerja saat mengurus PHK lalu,
Nanik menambahkan, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex sudah hampir tuntas, terkait pembayaran hak buruh. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan gaji terakhir. Tinggal pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan pada karyawan apabila aset pabrik terjual.
“Mudah-mudahan bisa kembali bekerja di pabrik yang sama setelah seluruh proses di perusahaan lama selesai,” harapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang mendekat dan tertarik masuk sebagai investor. Tetapi secara resmi, semua prosedur terkait aset pailit Sritex saat ini berada ditangan Kurator.
“Sekali lagi urusan aset dan pengelolaan pabrik adalah kewenangan Kurator,” tegasnya.
Keputusan dan adanya investor bari ke Sritex haru melalui koordinasi dari kurator. Dinas hanya memberikan pendampingan pada buruh, memastikan hak mereka terpenuhi. Serta memfasilitasi keputusan buruh tetap menunggu dipekerjakan lagi di pabrik yang sama, atau mengambil tawaran lowongan pekerjaan yang dibuka melalui dinas.
Sumber : Radio Elshinta